Kutipan Surat pemberitahuan BKD kab. Sragen
Menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dilingkungan Pemerintah Daerah. Dan guna melaksanakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN dan RB bersama instansi terkait lainnya telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang baru, maka penilaian kinerja PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang baru, maka penilaian kinerja PNS masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, wajib dilakukan penilaian prestasi kerja oleh pejabat penilai;
- Penilaian Prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja berdasarkan Rencana Kerja Tahunan;
- SKP sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari;
- Penilaian Prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya;
- Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
- Adapun yang dilaporkan adalah hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada Tahun 2015, direkap sesuai format terlampir dan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sragen paling lambat tanggal 15 Nopember 2016 dalam bentuk salinan berkas elektronis (softcopy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy;
- Bagi PNS Medis dan Non Medis dilingkungan Dinas Kesehatan, agar dikoordinir oleh Kepegawaian Dinas Kesehatan;
- Untuk PNS guru dan Non guru dilingkungan Dinas Pendidikan, agar dikoordinir oleh Kepegawaian Dinas Pendidikan.
- PNS yang ada di Kelurahan/Desa, agar dikoordinir oleh Kecamatan masing-masing.
untuk mendowload lampiran I format excel silahkan klik link dibawah ini :
matur nuhun
BalasHapusmisami mbak e
BalasHapus